Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan pelarangan ekspor bijih bauksit berlaku mulai Juni 2023 mendatang.
Bukan tanpa alasan Presiden memutuskan pelarangan ekspor bauksit ini. Ternyata, mayoritas, bahkan sampai 90% produksi bijih bauksit RI selama ini dijual mentah-mentah keluar negeri.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin mengatakan, produksi bijih bauksit RI selama ini mencapai 25 juta ton per tahun. Namun sayangnya, 90% dari jumlah tersebut justru diekspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Produksi dari kita kan 25 juta ton, 90% itu bijihnya diekspor,” ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat (23/12/2022).
Dia menyebut, saat ini baru terdapat empat fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit di dalam negeri. Keempat smelter tersebut menurutnya kini masih beroperasi di bawah kapasitasnya, karena mayoritas bijih bauksit yang diproduksi diekspor.
Dia mengatakan, total ada 12 smelter bauksit yang akan beroperasi ke depannya. Dari 12 smelter tersebut, delapan smelter masih dalam tahap pembangunan. Namun dari empat smelter yang beroperasi, pasokan bijihnya masih di bawah kapasitas.
“Kita harapkan ya semuanya bisa mempercepat, terutama yang 4 ini bisa memenuhi kapasitas terpasangnya. Dan kedua yang sisa 8 itu bisa juga selesai. Kan selama ini kalau ekspor itu kan izinnya berdasarkan progres pembangunan sisi smelternya,” tuturnya.
Dia pun menargetkan pada Juni 2023 smelter yang masih dalam tahap konstruksi sudah bisa tuntas dan beroperasi.
Bila pembangunan delapan smelter bauksit ini rampung dan 12 smelter bauksit ini beroperasi, maka total bijih bauksit yang bisa diserap di smelter dalam negeri bisa mencapai 40 juta ton per tahun.
Menurutnya, tak ada alasan bagi pengusaha untuk mengeluh atas kebijakan pelarangan ekspor bijih bauksit ini, termasuk dalam hal pembiayaan smelter. Pasalnya, selama ini pemerintah sudah memberikan keleluasaan pengusaha untuk mengekspor mineral mentah tersebut.
“Kan selama ini dikasih ekspor untuk membiayai (pembangunan smelter). Iya kan udah berapa tahun dibiayain,” ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, produksi bijih bauksit RI pada 2021 tercatat sebesar 25,8 juta ton. Dari total produksi tersebut, mayoritas atau 90% dijual keluar negeri. Tercatat, sebanyak 23,2 juta ton bauksit RI diekspor pada 2021.
Sedangkan untuk penyerapan bauksit di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri hanya sebesar 2,6 juta ton.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) membeberkan terdapat puluhan juta ton bijih bauksit RI yang berpotensi tidak terserap di dalam negeri. Hal tersebut menyusul rencana pemerintah yang bakal menutup keran ekspor bijih bauksit mulai tahun depan.
Pelaksana Harian Ketua Umum APB3I, Ronald Sulistyanto menilai pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) menjadi solusi agar puluhan juta ton bauksit di Indonesia dapat terserap.
Pasalnya, produksi bijih bauksit di dalam negeri saat ini jumlahnya mencapai 58 juta ton per tahun. Sementara, fasilitas pengolahan Smelter Grade Alumina (SGA) yang ada baru sebatas 2 unit smelter dengan konsumsi bijih bauksit 12 juta ton per tahun.
Artinya, masih terdapat selisih 44 juta ton bijih bauksit yang belum terserap. Terutama apabila kebijakan larangan ekspor benar-benar akan diberlakukan mulai Juni 2023.
“Sudah ada RKAB sebanyak 28 perusahaan dan kalau rata rata produksi 2 juta ton per tahun akan mendapatkan 56 juta ton per tahun, konsumsi dalam negeri dengan 2 Smelter SGA yang ada sekitar 12 juta ton per tahun, maka akan ada selisih 44 juta ton per tahun, mau dikemanain,” ujar Ronald kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/12/2022).
“Untuk saat ini yang paling diuntungkan yang punya alumina dengan bahan baku bauksit murah, akhirnya pengusaha bauksit tidak bisa berproduksi karena rugi kalau tidak ada campur tangan pemerintah,” lanjutnya.
Pada 21 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pelarangan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023.
“Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor biji bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” terang Presiden Jokowi, di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).
“Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri utk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” lanjut Jokowi.
Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Indonesia paling telat pada Juni 2023 mendatang harus menyetop keran ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.
UU Minerba itu sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat, dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral paling telat berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT