Jakarta, CNBC Indonesia – Akun Instagram Jouska yaitu @jouska_id kembali hilang. Dari pantauan CNBC Indonesia, akun @jouska_id tak bisa ditemukan.
Adapun yang ditemukan adalah @jouskaa.id yang mengatasnamakan PT Jouska Finance Indonesia. Sayangnya akun ini terkunci dan belum terverifikasi apakah terafiliasi dengan @jouska_id.
Selain itu, dari riwayat direct message (DM), terlihat akun @jouska_id telah berubah menjadi user Instagram. Foto logo Jouska juga telah menghilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal beberapa hari lalu akun ini sempat mengunggah Instagram Story yang isinya penjelasan terkait kasus yang sedang bergulir, versi mereka.
Dalam Instagram Story itu Jouska juga sempat menjelaskan terkait pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat CEO-nya Aakar Abyasa.
Selain itu Minjou sapaan akrab admin Jouska juga beberapa kali menjelaskan terkait analogi SIM dan tilang atas kasus yang mereka jalani.
Pembelaan tersebut muncul sejak Minggu malam (21/8/2022) jelang jadwal sidang Aakar Abyasa yaitu pada Senin 22 Agustus 2022.
Senin malam, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Utama Amarta Investa Indonesia atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
Pada hari yang sama, Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara menanggapi akun instagram PT Jouska Finansial Indonesia yang ‘hidup’ lagi dan memberi penjelasan soal duduk perkara kasus yang sedang mereka alami, versi mereka.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan pihaknya sudah meminta Kominfo untuk memblokir akun tersebut. Namun hingga siang ini, Senin (22/8/2022), akun @jouska_id terpantau masih aktif dengan jumlah pengikut sekitar 685 ribu.
“Kami sudah kirim surat ke Kemenkominfo untuk blokir akun tersebut. Masyarakat diimbau tidak akses atau ikut kegiatan entitas tersebut,” ujar Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (22/8/2022).
Pada Selasa (23/8/2022), Kementerian Kominfo telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut. Jadi saat ini sedang dalam proses pemutusan akses oleh platform media sosial terkait.”
Sebelumnya, dikutip dari instagram story @jouska_id, admin Jouska menyatakan SWI – OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. “Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska,” tulisnya dengan menuliskan tagar #stopkriminalisasijouska, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan aturan, menurut Jouska, seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus izin harusnya adalah negara; pemerintah dan regulator.
“Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX dan regulator terkait pasar modal,” tulisnya, dengan mengandaikan sesederhana, apakah bisa teman atau tetangga kita menilang kita di jalan ketika kita sedang tidak membawa SIM.
Menanggapi hal tersebut, Tongam juga mengatakan, Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya.
Selanjutnya SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri, karena Jouska diduga melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin. Penyidikan dilakukan juga berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Bareskrim.
“Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan,” ujar Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (22/8/2022).
Seperti diketahui, SWI adalah wadah koordinasi antara 12 kementerian/lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah.
Selain OJK, daftar K/L yang tergabung di SWI adalah Bank indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT