Banda Aceh | Setelah melakukan klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara dalam wilayah Aceh.
Pemerintah Aceh membentuk tim evaluasi IUP mineral dan batu bara. Tujuannya, melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pemegang IUP dimaksud.
Pembentukan tim tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211 /2022 yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tanggal 26 Agustus 2022.
Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan batu bara ini diketuai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, dengan anggota masing-masing; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Aceh, Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Kabid Mineral dan batu bara Dinas ESDM Aceh, Kabid Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Aceh.
Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Marzuki, S.H, menjelaskan, Tim Evaluasi IUP Mineral dan batu bara melakukan prioritas evaluasi terhadap 15 perusahaan berskala besar yang bergerak di bidang mineral, batu bara dan logam di wilayah Aceh.
Menurutnya, evaluasi ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh mendapat informasi pencabutan beberapa izin perusahaan tambag di Aceh oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.
“Aceh kan punya kewenangan khusus sehingga kita ingin konform di lapangan mengenai pencabutan itu, apakah sesuai dengan kondisi atau regulasi yang ada,” kata Marzuki kepada MODUSACEH.CO, Jumat, 21 Oktober 2022 di Banda Aceh.
Sebab itu untuk melakukan evaluasi tersebut, tentu harus ada payung hukum dari Pemerintah Aceh (SK Gubernur Aceh) yang dilibatkan tim terpadu.
Tim evaluasi ini bertugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing di bawah pengawasan SKPA terkait, dan mereka secara berkala melaporkan hasil evaluasi disertai dengan berita acara. Selanjutnya tim menyimpulkan hasil evaluasi untuk pengambilan kebijakan.
Marzuki menyebut, mendukung pencabutan izin oleh BKPM jika keputusan tersebut sesuai hasil di lapangan dan peraturan yang ada. Jika tidak, tim evaluasi IUP akan meminta BKPM memulihkan kembali perusahaan tersebut.
“Jika kondisi di lapangan sesuai, kita akan mendukung apa yang telah di lakukan BKPM, jika tidak sesuai kita minta supaya dipulihkan,” jelasnya.
Perusahaan tambang tersebut saat ini tersebar di beberapa kabupaten di Aceh. Misal Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah dan Bener Meriah.
“Kalau di Aceh Barat dan Nagan Raya itu rata-rata bergerak di bidang batu bara dan emas. Aceh jaya tambang emas, Aceh Selatan dan Abdya itu tambang biji besi. Jadi ini yang skala besar kita lakukan evaluasi, sementara yang skala kecil kita minta bantuan pengawasan dari kabupaten dan apabila ada hal-hal tidak sesuai, diharapkan segera menyampaikan ke kita,” harap Marzuki.
Nah, dari hasil evaluasi tersebut ditemukan sejumlah perusahaan yang tidak melakukan aktifitas (produksi) yang maksimal, meski pun mereka mengantongi izin. Artinya mereka tidak berkontribusi kepada daerah dari penambangan mereka.
Sebab itu kata Marzuki, Tim Evaluasi dibentuk untuk memastikan kegiatan sesuai dengan izim yang diberikan.
Jika tidak, bisa jadi kemungkinan pemerintah daerah masuk sebagai pemegang saham, sehingga kepentingan pemerintah daerah terjamin dangan ada perusahaan daerah di dalam.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan tersebut disinyalir tidak membangun kesempatan kerja bagi warga sekitar.
Lalu pasca kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengoptimalkan aset-aset negara, sehingga pemerintah melalui BKPM mencabut izin perushan yang tidak aktif berproduksi, itu sebabnya dengan kekhususan yang dimiliki Aceh, maka dilakukan evaluasi kembali.
“Tujuan utamanya, bagaimana izin yang diberikan itu bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat dan berdapak positif bagi daerah. Minimal bisa manambah pendapatan dari komoditi yang diproduksi,” jelas Marzuki.
Begitu sebaliknya, apabila perusaha yang telah memiliki izin namun tidak berkontribusi. Pemerintah Aceh dengan tegas akan memberikan sanksi melalui teguran 1, 2 dan 3, bahkan sampai ke pencabutan izin.
“Karena pencabutan izin itu sudah dilakukakan BKPM terhadap beberapa perusahaan, dan kita memperkuat selama apa yang dilakukan Pemerintah Pusat sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya.***
Jl. T. Nyak Arief. Lorong HT. Thaib Aly No: 5, Lamgugop, Syiah Kuala, Banda Aceh, Provinsi Aceh
© 2016-2023 MODUSACEH.CO, Powered by GampongIT.com.
Kolom adalah sebuah media untuk menyampaikan gagasan, diskusi dan sudut pandang yang beragam.