Sumber gambar, AFP
Jika pemerintah memutuskan tidak memperpanjang kelonggaran ekspor mineral mentah, Freeport akan kesulitan menjual hasil tambangnya ke luar negeri.
Pemerintah berjanji memberikan kepastian tentang kebijakan ekspor mineral, Rabu 11 Januari, setelah bertahun-tahun memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah.
Kebijakan tersebut akan memengaruhi perusahaan seperti PT Freeport Indonesia, yang selama ini mengekspor hasil tambang dalam bentuk konsentrat tembaga.
"Kita akan finalisasi (keputusannya) paling cepat (11/01)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, kepada wartawan usai rapat kabinet terbatas, Selasa (10/01).
Tanggal 11 Januari 2017 adalah hari terakhir pemerintah membolehkan perusahaan tambang melakukan ekspor mineral mentah, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1/2014. Jenis mineral yang dibatasi ialah tembaga, pasir besi, bijih besi, mangan, timbal, dan seng.
Jika tidak ada revisi terhadap aturan tersebut, maka ke depannya perusahaan tambang hanya boleh mengekspor mineral yang telah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai standar yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
Selama ini, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor dengan harapan perusahaan tambang pemegang kontrak karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi bisa membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian, atau smelter.
Presiden Jokowi menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus berpihak kepada kepentingan nasional dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Freeport telah berencana membangun smelter seluas 100 hektar di Gresik, Jawa Timur. Namun proyek tersebut tak kunjung selesai. Oleh karena itu mulai 12 Januari 2017, perusahaan Amerika Serikat itu seharusnya tidak dapat menjual hasil tambangnya ke luar negeri.
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, mengatakan pemerintah sedang mencari solusi yang terbaik dan menyiapkan jalan tengah untuk persoalan ini. Ia menekankan apapun yang akan diputuskan oleh pemerintah tidak boleh melanggar Undang-Undang (UU).
Undang-undang yang dimaksud Luhut antara lain UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang kontrak karya untuk mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri.
Bagaimanapun, Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan cermat.
"Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan pengelolaannya harus memperhatikan kemanfaatan, keberlanjutan, juga aspek lingkungan hidup dan yang lebih penting, keberpihakan kepada kepentingan nasional kita," kata Presiden.
Pihak Freeport telah menyatakan kepada media bahwa mereka tidak akan mengajukan rekomendasi apapun dan sepenuhnya menunggu keputusan pemerintah.
© 2023 BBC. BBC tidak bertanggung jawab atas konten dari situs eksternal. Baca tentang peraturan baru terkait link eksternal.