Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
KOMPAS.com – Pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kepabeanan terkait temuan ratusan ponsel ilegal yang diperjualbelikan.
“Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahnya ke sana. (Jadi) Tersangka itu,” kata Ricky M Hanafie, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/7/2020).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga berita ini ditayangkan, dua akun media sosial Instagram toko PS Store yakni @pstore_jakarta dan @pst0re pun masih aktif mengunggah unggahan, baik di feeds maupun instastory.
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
Berdasarkan pantauan KompasTekno, Rabu (29/7/2020), posting di instastory yang diunggah oleh akun @pstore_jakarta menampilkan bahwa toko offline PS Store yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, masih melayani pelanggan seperti biasa.
Bahkan, dalam unggahan di feeds, akun @pstore_jakartamasih mengadakan giveaway (hadiah) untuk memperoleh satu unit iPhone 7 Plus senilai Rp 4.250.000.
Sementara itu, pada akun @pst0re, unggahan instastory yang dibagikan berisi informasi seputar promo “buy 1 get 1” dan testimoni pembeli.
Meski begitu, tak sedikit warganet yang berkomentar terkait kasus temuan ponsel ilegal ini pada kolom comments di unggahan feeds akun @pst0re.
“Katanya Ps store kena ciduk ya?” tulis akun @babygrock.
” @abilaafitri._ benar ya putra Siregar di tangkap? Akibat barang ilegal?” tulis akun @jasa.follwers.
“@eyunk_hairulanwar percuma berbagi ke masyarakat tapi barang illegal? Merugikan negara pajaknya,” tulis akun @muliaharianja.
“Apa bener bang putra ditangkep soal telpon ilegal?” tulis akun @ridhoputradtia.
Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir
Penetapan Putra Siregar sebagai tersangka
Pada Kamis (23/7/2020), Putra Siregar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai terkait kasus peredaran barang-barang ilegal.
Kabar itu dibagikan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020). Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta. Beberapa aset milik Putra Siregar pun disita.
“Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,” tulis unggahan @bckanwiljakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.