Sumber gambar, Dok. Setara Institute
Spanduk penolakan Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat
Kementerian Agama mengatakan telah membentuk tim kelompok kerja untuk menyisir peraturan yang mendiskriminasi kelompok minoritas, menyusul peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (03/09).
Ini menanggapi desakan pegiat keberagaman yang meminta pemerintah mengevaluasi kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah yang dianggap menjadi pangkal aksi persekusi terhadap mereka di pelbagai daerah.
Adapun Polda Kalimantan Barat mengeklaim telah menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah.
Perasaan takut dan trauma masih membayangi warga Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Sumber gambar, Dok. Setara Institute
Spanduk penolakan Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat
Imas Mansuroh Toyibah bercerita beberapa perempuan bahkan belum berani keluar rumah usai peristiwa perusakan masjid mereka oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Umat Islam.
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
"Perempuan di sini ada yang masih trauma, mereka takut keluar rumah. Ada yang seharian tidak bisa bangun, gemetar dan lemas. Tapi sebagian sudah tenang, tapi rasa takut masih ada," ujar seorang warga Ahmadiyah, Imas Mansuroh Toyibah kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (05/09).
Imas Mansuroh mengatakan mereka cemas insiden serupa akan terulang. Sebab kelompok itu sempat memberi ultimatum untuk "meratakan bangunan masjid Miftahul Huda" jika pemerintah tidak menghancurkan rumah ibadah tersebut.
Tak cuma perempuan yang dirundung waswas. Anak-anak, kata dia, kadang bertanya kapan mereka bisa mengaji di masjid.
"Sewaktu saya kunjungi, anak-anak bertanya kapan bisa belajar Alquran di masjid lagi? Ada juga anak-anak yang polos bilang 'Kata mama masjidnya sudah rusak, iqro aku ada di masjid enggak bisa diambil dan enggak bisa ngaji'."
Sumber gambar, Getty Images
Rumah pengikut Syiah Sampang dibakar massa delapan tahun lalu di Sampang Madura.
Hingga saat ini polisi masih berjaga di sekitar masjid dan beberapa rumah jemaah Ahmadiyah.
Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, berkata warga Ahmadiyah telah tinggal di Kabupaten Sintang sejak 2004 dan masjid itu dibangun pada 2007.
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Hubungan warga Ahmadiyah dengan warga sekitar kampung, katanya, sangat baik dan tidak pernah terjadi penolakan lantaran mayoritas penduduk di sana beragama Katolik.
Tapi pada Juli 2021 Plt bupati Sintang dengan Forkopimda dan perwakilan masyarakat yang tinggal di Desa Balai Harapan menggelar rapat untuk membahas "solusi" soal Ahmadiyah.
Akan tetapi, warga Ahmadiyah tidak diundang.
Usai pertemuan itu, Plt bupati dan rombongan mendatangi Masjid Miftahul Huda untuk bertanya seputar kepemilikan tanah masjid tersebut.
"Seperti lahan tanah atas nama siapa, berapa luas masjid hingga jumlah anggota," imbuh Yendra.
Tidak lama berselang kelompok yang menamakan diri Aliansi Umat Islam menyampaikan ultimatum kepada aparat di Kabupaten Sintang untuk menindak tegas Ahmadiyah dalam 3×24 jam.
"Atas ultimatum itu, pengurus daerah JAI mengirim surat permohonan perlindungan kepada Kapolres Sintang yang ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM."
Sumber gambar, FITRIA/PENDAMPING HUKUM AHMADIYAH PARAKANSALAK
Jemaah Ahmadiyah Parakansalak melaksanakan Sholat Idul Fitri di luar masjid yang dibakar pada tahun 2008.
Tapi pada 14 Agustus, Pemkab Sintang menutup paksa masjid.
Yendra berkata, sejak penutupan paksa itu baliho berisi ajakan untuk mengusir warga Ahmadiyah dan menghancurkan masjid mereka, "sudah terpampang di mana-mana".
Oleh karena itu, menurutnya, apa yang terjadi pada Jumat pekan lalu itu, sudah terencana dan semestinya bisa dihentikan oleh aparat kepolisian.
"Polisi banyak, tapi tidak bisa mencegah perusakan. Apalagi kalau polisinya sedikit, warga Ahmadiyah jadi ragu terhadap keinginan polisi melakukan pencegahan," tegas Yendra kepada BBC News Indonesia.
Karena itu Yendra mendesak Kapolri turun tangan menyikapi persoalan tersebut agar tidak terulang sekaligus menangkap para pelaku.
"Yang penting ada pernyataan dari Kapolri. Karena di daerah, aparat butuh dukungan yang kuat. Kalau ada pernyataan dari Kapolri akan menurunkan eskalasi konflik."
Total ada 72 orang warga Ahmadiyah yang tinggal di desa itu.
Juru bicara Polda Kalimantan Barat, Donny Charles Go, mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku penyerangan masjid Ahmadiyah merujuk pada bukti-bukti di lokasi kejadian.
Tapi berapa banyak dan berasal dari kelompok mana, ia belum mau menjelaskan.
Sumber gambar, JULIA ALAZKA UNTUK BBC NEWS INDONESIA
Massa menempelkan spanduk yang mencantumkan kutipan isi dari Pergub Jabar soal larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di pagar Masjid Mubarak tempat acara berlangsung.
"Ya pokoknya ada yang sudah diamankan tadi siang," kata Donny Charles Go kepada BBC News Indonesia, Minggu (05/09).
Namun demikian, dia menangkis tudingan yang menyebut polisi tak serius mencegah penyerangan.
"Fokus keamanan kami cukup banyak saat itu. Tidak hanya masjid. Dari awal kami mengamankan rumah individu penganut Ahmadiyah. Dengan banyak objek dan situasi di lapangan berbeda. Prinsipnya kami prioritaskan di rumah," jelasnya.
"Kami bersyukur tidak ada yang terluka. Karena kami gunakan pendekatan lunak."
Saat itu, setidaknya 300 polisi diterjunkan ke lokasi. Adapun massa penyerang berjumlah sekitar 130 orang.
Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan pangkal persoalan ini adalah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Sebab, lanjutnya, SKB tersebut kerap disalahartikan oleh pemerintah daerah dan digunakan kelompok tertentu untuk mempersekusi warga Ahmadiyah di pelbagai daerah seperti Cikeusik, Manislor Kuningan, dan Tasikmalaya.
"Jangan pernah mengeklaim bahwa pemerintah dan masyarakat menegakkan aturan SKB Tiga Menteri. Sebab SKB itu sesungguhnya melarang masyarakat melakukan kekerasan."
Itu mengapa Setara mendesak menteri Agama, menteri dalam negeri dan jaksa agung untuk mengevaluasi SKB tersebut.
Sumber gambar, Getty Images
Gelombang penolakan dan protes pembubaran Ahmadiyah terus bergulir setelah MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah pada 1980.
"SKB ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya."
"Di lapangan ditafsir keliru, dianggap sebagai pelarangan sehingga ketiga pihak itu harus duduk bareng mengevaluasi."
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama di Kementerian Agama, Nifasri mengatakan pihaknya telah membentuk tim kelompok kerja untuk menyisir peraturan yang mendiskriminasi kelompok minoritas, termasuk Ahmadiyah usai peristiwa perusakan masjid di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Tim ini dijadwalkan akan mulai turun ke Sintang pada pekan ini untuk menemui pemkab, Forum Kerukunan Umat Beragama di sana, dan juga warga Ahmadiyah.
"Dari tim ini mudah-mudahan ada rekomendasi yang dirumuskan untuk menyamakan persepsi dalam memahami aturan-aturan yang ada. Jika nanti ada aturan yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, bisa direkomendasikan untuk penyempurnaan khususnya aturan setingkat menteri," terang Nifasri kepada BBC News Indonesia.
Tapi bagaimana pun, kata Nifasri, perusakan tempat ibadah "tidak bisa dibenarkan" karena dijamin oleh undang-undang.
Bahkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri soal Ahmadiyah melarang tindakan tersebut.
"Kalau Ahmadiyah tidak mensyiarkan ajaran mereka ya itu tidak masalah. Kalau sekadar ibadah sesuai dengan keyakinan dia, kenapa dirusak rumah ibadahnya?"
Anda mungkin tertarik:
Kenapa orang Ahmadiyah dipersekusi?
© 2023 BBC. BBC tidak bertanggung jawab atas konten dari situs eksternal. Baca tentang peraturan baru terkait link eksternal.