Perang Dagang Indonesia-Uni Eropa: Sawit Ditolak, Nikel Bertindak
JAKARTA, KOMPAS.com – Uni Eropa (UE) berencana menggugat Indonesia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak mempermasalahkan gugatan Uni Eropa tersebut. Menurutnya, selama ini Indonesia tak mendapatkan banyak nilai tambah karena puluhan tahun hanya mengekspor bijih mineral mentah.
“Pak, kita mau tarung, apapun kita hadapi. Kita hentikan ekspor nikel ore keluar, ini sudah digudat sama Uni Eropa, digugat di WTO,” kata Jokowi di Musrenbang RPJMN di Istana Negara, Senin (16/12/2019).
“Kalalu defisit transaksi berjalan sudah beres siapapun yang gugat kita hadapi. Tapi ini juga kita hadapi, ngapain kita takut?” ujarnya lagi.
Menurutnya, alasan larangan ekspor mineral mental sejalan dengan upaya hilirisasi agar industri peleburan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri bisa berjalan.
Baca juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel dan Nasib Suram Industri Baja Eropa
Dengan nilai tambah dari mineral mentah yang diolah dalam negeri, juga bisa menambah lapangan kerja serta memperbaiki defisit neraca berjalan.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Barang, barang kita, nikel, nikel kita, mau ekspor mau enggak suka-suka kita. Ya, enggak?” lanjut dia.
Program hilirisasi tambang mineral, kata Jokowi, dilakukan bertahap. Bahkan di masa mendatang, pemerintah juga akan melarang ekspor bijih mentah lain selain nikel.
“Tapi Bapak/Ibu harus tahu, industri luar Indonesia ada yang jadi mati karena kita stop itu. Ini satu-satu, nikel dulu, nanti bauksit kita stop kalau siap, enggak sekarang. Diatur ritmenya jangan sampai digugat nikel, bauksit, batu bara, semuanya. Satu-satu,” ujar dia.
Baca juga: Jokowi: Nikel Kita, Mau Ekspor atau Enggak, Suka-suka Kita
Uni Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor biji nikel. Kebijakan pembatasan impor biji mentah nikel ini dinilai tidak adil dan berimbas negatif pada industri baja Eropa karena terbatasnya akses terhadap bijih nikel dan juga bijih mineral lainnya seperti bijih besi dan kromium.
Sebagai informasi, Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja negara-negara Uni Eropa.
Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18 persen pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.
Sementara itu Komisioner Perdagangan UE Cecilia Malmstrom, berujar langkah Indonesia menyetop ekspor bijih nikel membuat industri baja di Eropa dalam ancaman besar.
“Terlepas dari usaha yang kami lakukan, Indonesia tetap tidak beranjak dari langkahnya dan mengumumkan larangan ekspor pada Januaro 2020,” kata Malmstrom.
Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO, pada 9 Desember 2019 lalu.
Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.
Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Baca juga: Lawan Diskriminasi Kelapa Sawit, Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
“Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global,” ujar Wisnu.
Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir.
Nilai ekspor FAME mencapai 882 juta dollar AS pada periode Januari–September 2019, atau menurun 5,58 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 sebesar 934 juta dollar AS.
Sementara nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96 persen dari 3,27 miliar dollar AS pada periode Januari–September 2018 menjadi 3,04 miliar dollar AS secara tahunan (year on year).
Baca juga: Dubes Uni Eropa Sebut Tak Ada Larangan Impor Minyak Sawit RI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.