UIN Jakarta, tribuntipikor.com
Penambangan merupakan pekerjaan dari sebagian rakyat Indonesia. Hasil-hasil tambang berupa minyak dan gas bumi, batubara, pasir, besi, bijih timah, bijih nikel, bijih tembaga, bijih emas, dan bijih perak, merupakan Sumber Daya Alam yang tinggi harganya. Ini adalah suatu keuntungan bagi bangsa Indonesia untuk semakin makmur.
Namun benarkah demikian?
Belakangan ini ada banyak kasus terkait Pertambangan Ilegal. Seperti namanya saja, penambangan ilegal sama halnya dengan mencuri atau mengambil hasil-hasil alam, tanpa izin dari pihak yang terkait atau tidak mendapat izin dari negara yang sejak awal adalah pihak yang paling berkuasa tentang bahan tambang. Penambangan ilegal, bisa saja dilakukan oleh masyarakat atau pihak lainnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri. Akibatnya adalah dampak yang sangat buruk, kehidupan lingkungan hidup, ekonomi, hubungan sosial antar manusia.
Karena itu tujuan awal pengelolaan penambangan gagal dilakukan. Pengelolaan penambangan sebelumnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, manfaat untuk lingkungan sekitar, dan meningkatkan ekonomi Indonesia.
Tapi tampaknya ini belum berhasil diwujudkan. Mengapa?
Bukannya berkelanjutan dan bermanfaat bagi lingkungan, yang terjadi malah kerusakan lingkungan. Para penambang ilegal tidak mengikuti prosedur yang telah disediakan, sehingga tidak ada pengelolaan limbah. Limbah-limbah tersebut bisa saja dibuang ke sungai sehingga mencemari ekosistem air. Populasi satwa berkurang, tumbuhan sulit berkembang, kesuburan tanah terganggu, dan bahkan tidak ada lagi air bersih yang dapat digunakan.
Tentu saja ini berpengaruh pada kesehatan penduduk yang tinggal disekitar tempat penambangan ilegal dilakukan. Air adalah komponen terpenting dalam kehidupan manusia. Air yang sudah tercemar akan terus menerus mengalir. Menurut data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kondisi air di Indonesia saat ini udah sangat tercemar. Dan salah satu alasan yang paling memengaruhi hak ini, adalah pencemaran limbah yang dibuang kesungai. Penyakit seperti kolera, disentri, diare, dan keracunan mengancam nasib masyarakat Indonesia.
Lahan-lahan rusak, dan genangan yang ada dimana-mana dapat memicu banjir. Penambangan juga merusak struktur tahah, hingga sewaktu-waktu dapat terjadi longsor. Ini terbukti dari berita yang sangat sering mengabarkan informasi korban tewas dipertambangan. Di akibatkan perlengkapan keamanan kerja yang kurang memadai, atau para pekerja yang tertimbun direruntuhan tanah. Ada banyak kejadian yang mencatat permasalahan terkait hal ini, dan sampai sekarang amsih terus menerus bertambah. Salah satu contohnya, lima pekerja tambang ilegal yang tewas di Kalimantan Barat pada September 2022 lalu.
Tentu saja, ini bukan lagi masalah sepele.
Situasi yang semakin lama, semakin sulit juga mendorong orang-orang untuk bekerja pada para penambang ilegal. Padahal upah yang diberikan sangat minimum, bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Belum lagi resiko yang diabaikan para penambang ilegal yang membahayakan diri mereka sendiri, seperti operasional tambang dan struktur area pertambangan. Para pekerja ini terus menerus bekerja tanpa henti setiap harinya, sehingga tidak memiliki waktu untuk cukup istirahat. Mereka belum memiliki keahlian, sehingga cara pengerjaannya pun tidak efisien. Keadaan didaerah pertambangan ilegal juga jauh dari standar kebersihan. Akhirnya mereka kelelahan dan sangat mudah terserang penyakit. Jumlah kematian akibat terserang penyakit diarea pertambangan cukup tinggi.
Bukan hanya itu, para penambang ilegal juga menambang tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Akibatnya lahan-lahan rusak dan masyarakat kehilangan mata pencahariannya. Ekonomi pun semakin menyusut.
Penambang Ilegal sangat merugikan. Negara juga terkena dampak dari hal ini. Para penambang ilegal tidak menyerahkan pajak dari hasil tambangannya. Di duga, kerugian Indonesia mencapai jumlah trilyunan. Karena tidak dikoordinasikan berlandaskan Undang-Undang Dasar, ada banyak konfilk yang terjadi karena penambangan ilegal. Contohnya saja konflik dengan perusahaan, konflik dengan pemerintah daerah, dan konflik dengan kehutanan.
Maka, apakah penambangan saat ini masih memakmurkan rakyat Indonesia? Jawabannya jelaslah tidak. Situasi saat ini masih sangat jauh dari tujuan awal yang ditetapkan atas pertambangan.
Meskipun telah berlangsung sejak lama, penambangan ilegal masih terus marak hingga saat ini.
Ini terjadi karena pelaku dari penambangan ilegal tersebut adalah, masyarakat yang mata pencahariannya hanya berasal dari penambangan. Meski sudah tahu bahwa penambangan ilegal adalah hal yang dilarang, karena khawatir akan kehilangan mata pencaharian, orang-orang tetap melakukan penambangan ilegal tersebut.
Mereka masih kekurangan sumber daya, modal, serta sarana prasarana untuk membuka usaha pertambangan yang legal. Izin untuk penambangan pun masih sangat sulit didapatkan.
Sedangkan dari pihak pemerintah, belum ada lapangan pekerjaan pengganti yang disiapkan untuk membantu para penambang ilegal ini untuk memenuhi kebutuhannya.
Bukan hanya itu, sifat asli manusia yang tidak pernah puas, jadi faktor pendukung dalam masalah ini. Para penambang ilegal berpikir, untuk dapat menghasilkan uang yang lebih banyak, tanpa mengeluarkan banyak dana. Selain itu juga, orang-orang semakin yang semakin konsumtif, sehingga menghalalkan segala cara untuk memperoleh lebih banyak lagi bagi diri sendiri.
Maupun pejabat pemerintah menurut mencari keuntungan dalam hal ini. Sehingga masih sangat sulit untuk menghentikan penambahan ilegal. Karena jika pemimpinnya saja terlibat, apalagi masyarakatnya? Orang yang jabatannya lebih tinggi akan memberi teladan, yang terjadi justru sebaliknya.
Lantas, apa yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini?
Perlunya ada konsep sumber daya alam yang berkelanjutan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mensejahterakan dan memakmurkan generasi mendatang. Tidak hanya berfokus pada kebutuhan, namun juga kelestarian di masa mendatang. Meski saat ini kemakmuran masih sangat sulit untuk diwujudkan, namun dapat diharapkan agar generasi mendatang dapat menikmati kesejahteraan.
Selain itu juga, perlu ada penegakan hukum yang tegas. Karena jika tidak tegas, tidak ada yang mau mematuhi. Aparat hukum perlu menerapkan aturan-aturan yang tegas terkait hal penambangan. Bukan hanya bagi para masyarakat, namun juga para pejabat pemerintah yang terlibat di dalamnya. Seringkali para aparat penegak hukum, masih kurang tegas dalam melaksanakan kewajibannya. Sikap yang tidak bertanggung jawab ini menyebabkan banyaknya kasus korupsi, juga terkait masalah pertambangan. Mereka menghianati kepercayaan rakyat, sehingga rakyat pun sulit untuk tunduk terhadap peraturan yang ada.
Karena itu aparat penegak hukum perlu menerapkan hukuman yang tegas terhadap siapapun yang melanggar.
Para penambang rakyat juga perlu diperlakukan dengan hormat. Artinya mereka berhak mendapat hak-hak mereka, termasuk dapat mengurus izin pertambangan dengan mudah. Pejabat-pejabat sekarang ini, sering sekali diskriminatif terhadap masyarakat umum. Ini diharapkan tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang.
Para penambang rakyat juga perlu dibekali dengan teknik-teknik, cara menambang yang benar. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja dan banyak contoh merugikan lainnya tidak terjadi lagi. Dengan dibekali ilmu yang cukup, mereka dapat menghasilkan barang tambang yang bermutu, tentu saja meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Hasilnya pertambangan yang bertujuan untuk kemakmuran Indonesia, dapat diwujudkan.
(Penulis: Nera Ozora H – UIN Jakarta)
Jum’at Curhat, Kapolsek Sambeng: Jangan Terprovokasi Adanya Informasi yang Belum Tahu Asal Usul Sumbernya
Kapolres Bantaeng di Dampingi Ketua Bhayangkari Cab.Bantaeng Pimpin Penyaluran Nasi Kotak 490 pada Warga
Dana Desa Ketahanan Pangan, Bagikan 12 Ekor Sapi
Di Pasimarannu Warga Minta dibentuk Poskamling dan Curhat Masalah Tanah
Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Talun
Senator Sylviana Murni Diminta Bantu Heru Budi Selesaikan Masalah Jakarta
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *