Friday, 27 Safar 1444 / 23 September 2022
Friday, 27 Safar 1444 / 23 September 2022
Kamis 22 Sep 2022 05:19 WIB
Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe berunjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengamanan kepolisian di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Admin akun resmi Instagram Humas Polda Metro Jaya men-take down atau menghapus postingan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berkasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Postingan yang sempat diunggah itu sudah tidak terlihat lagi di beranda akun Instagram Humas Polda Metro Jaya sakitar pukul 21.20 WIB.
Padahal sebelumya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan alasan akun resmi Instagram Humas Polda Metro Jaya memposting kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berkasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutnya unggahan itu sebagai bentuk dukungan terhadap KPK dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
“Iya (kami) mendukung KPK dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Yang jelas Polda Metro mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, akun resmi Instagram Humas Polda Metro Jaya mengunggah kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berkasus dengan KPK. Dalam unggahannya, Humas Polda Metro Jaya juga menyertakan foto Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tengah mengepalkan tangan kirinya.
Humas Polda Metro Jaya memberi judul unggahannya dengan kalimat “KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Pengacaranya untuk Kooperatif”. Lalu dilanjutkan dengan tulisan, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta untuk kooperatif ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bukti-bukti yang dimiliki KPK.
“Alex meminta kepada tim Penasihat Hukum dan Lukas sendiri untuk kooperatif,” tulis akun tersebut, dilihat pada Rabu (21/9/2022).
Mengingat, lanjut Humas Polda Metro Jaya, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 jika pada proses penyidikan tersangka bisa membuktikan asal sumber uang yang ratusan miliar rupiah yang ditemukan transaksinya oleh PPATK, baik transaksi ke judi kasino maupun lainnya.
Dapatkan Update Berita Republika
Satu Lagi Pemain MU Dilaporkan Cedera
Graham Potter Dinilai Bakal Kesulitan Menangani Ruang Ganti Chelsea
Pochettino Dinilai Cocok Gantikan Brendan Rodgers di Leicester City
Insiden Kekacauan dalam Pertandingan Sepak Bola di Inggris dan Wales Naik Drastis
Jelang Derby Manchester, Mural Guardiola Dicoret dengan Tulisan MUFC
Internasional 2
Kekuatan dan kelemahan Belgia dapat dilihat ketika menghadapi lawan yang tangguh.
Asia
Korsel mendorong lebih banyak latihan bersama sebagai peringatan pada Korut.
Korporasi
Untuk industri otomotif IPCC akan memperluas positioningnya tahun ini
Kuliner
Promo Terrace Night BBQ mulai 17 September 2022 hadirkan makan malam sepuasnya
Mozaik
Kepribdian anak dibentuk dalam sholat jumat.
2 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
7 PHOTO
3 PHOTO
Jumat , 23 Sep 2022, 03:40 WIB
Kamis , 22 Sep 2022, 16:20 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved