TAPAKTUAN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyebut potensi emas di kawasan Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, sangat kecil. Hal itu dipastikan setelah Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT bersama tim mengecek tambang emas itu, Sabtu (20/3/2021).
Untuk itu, Mahdinur mengimbau masyarakat untuk menyetop aktivitas tambang ilegal di kawasan itu. Karena selain hasil yang didapat sangat kecil, risiko yang bakal ditanggung penambang atau masyarakat jauh lebih besar. Hal itu terjadi sebab kondisi tanah di kawasan itu rawan longsor, sehingga mengancam keselamatan penambang yang konon merupakan masyarakat setempat.
Sebelumnya, pada 14 Maret 2021, tambang emas ilegal di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, mengalami longsor. Dua orang penambang meninggal dunia akibat musibah tersebut.
Mahdinur meminta masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan secara ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Bijih Besi KSU Tiega Manggis. “Potensi kandungan mineral emasnya sangat kecil, sementara kondisi tanahnya sangat gembur. Hal ini memicu terjadinya tanah longsor,” kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur didampingi Kabid Mineral dan Batubara, Said Faisal, kepada Serambi, Senin (22/3/2021).
Menurut Mahdinur, tanah tambang tersebut justru lebih mengandung bijih besi. Namun kadar bijih besinya hanya sekitar 55 persen. “Untuk mendapatkan kandungan bijih besi 100 persen, pengelola tambang harus membuang tanah serta bahan mineral lainnya sebesar 45 persen, baru mineral bijih besinya bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT menyebut, pihaknya sudah bertemu dengan jajaran Pemkab Aceh Selatan, dinas terkait, Muspika, serta keuchik untuk menyosialisasikan larangan tambang emas ilegal itu.
Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa di lokasi tambang bijih besi itu. “Jatuhnya dua korban ini semestinya menjadi pelajaran berharga bagi penambang lainnya yang jumlahnya ratusan orang,” ucapnya.(her)