BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik sejak Besok 6-17 Mei. Kebijakan ini juga diberlakukan di Kabupaten Kapuas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Kapuas bisa mematuhi ketentuan pemerintah dengan tidak mudik, maupun melakukan perjalanan ke daerah lain.
“Kami meminta semua ASN dan masyarakat Kabupaten Kapuas mematuhi, karena masih pandemi Covid-19,” tegas Septedy, Rabu (5/5/2021).
Sekda mengatakan, dengan tidak mudik atau tidak melakukan perjalanan ke daerah lain, maka ikut dalam antisipasi penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan bersama. Karena Covid-19 nyata dan sudah banyak yang tertular, bahkan hingga meninggal dunia
Baca juga: Dilarang Beroperasi, Sopir di HST Sebut Larangan Mudik Bikin Usaha Angkutan Makin Terpuruk
Baca juga: RESMI Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 Berlaku Besok Kamis 6 Mei, Masih Ada yang Boleh Jalan
Baca juga: Bupati Balangan Tegaskan Larangan Mudik, Khususnya untuk ASN
“Kita saling membantu dengan tetap di rumah, dan tidak mudik, upaya bersama mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Septedy juga mengingatkan untuk semua tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) cegah Covid-19.
“Mari bersama saling melindungi dan menjaga keselamatan dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)