<!– –> Tenri Gobel
Selasa, 09 Juni 2020 – 12:30 WIB <!– –> <!– –> 1417
Cyberthreat.id – Instagram mengatakan bahwa berdasarkan persyaratan layanannya, mereka tidak memberikan sublisensi kepada situs web untuk menyematkan (embed) postingan orang lain. Artinya, situs web harus mendapat izin dari pemilik postingan jika ingin menyisipkan postingan Instagram seseorang di website lain.
“Kebijakan Instagram mengharuskan pihak ketiga untuk memiliki hak yang diperlukan dari pemegang hak yang berlaku," kata juru bicara perusahaan kepada Ars Technica pada (5 Juni 2020).
"Ini termasuk memastikan mereka memiliki lisensi untuk berbagi konten ini, jika lisensi diwajibkan oleh hukum."
Melansir dari TheVerge, pernyataan ini menyusul kekalahan Newsweek di pengadilan awal pekan ini, ketika seorang hakim New York memutuskan bahwa majalah itu tidak dapat mengabaikan keluhan seorang fotografer berdasarkan persyaratan layanan Instagram.
Fotografer itu bernama Elliot McGucken. Newsweek meminta lisensi dari gambar yang diunggah Elliot di Instagramnya, tetapi Elliot menolak tawaran mereka. Pada akhirnya Newsweek menyematkan pos Instagram itu dan membuat Newsweek digugat atas pelanggaran hak cipta oleh Elliot karena ia tidak mendapatkan izin dari Elliot untuk menggunakan foto tersebut.
Selama ini, Instagram memang menyediakan menu "embed" dengan menyediakan kode script yang dapat ditempel di website pihak ketiga. Dengan menggunakan script itu, postingan seseorang di Instagram dapat dimunculkan di website tersebut.
Dalam tanggapannya, Newsweek mengatakan mereka tidak memerlukan izin karena bisa mendapatkan hak secara langsung melalui Instagram. Argumen ini sejalan dengan keputusan hakim lain sebelumnya yaitu Stepanie Sinclair yang memutuskan Instagram dapat mensublisensikan foto ke situs yang menyematkan posnya. Keputusan itu melindungi situs Mashable dari tuntutan hukum.
Putusan baru-baru ini tidak setuju dengan kesimpulan tersebut. Hakim Katherine Failla yang menangani kasus Elliot dengan Newsweek mengatakan tidak ada bukti bahwa Instagram memberikan sublisensi seperti itu.
Sekarang, Instagram rupanya menjernihkan situasi demi kepentingan fotografer. Tanpa menentukan bagian mana dari kebijakannya yang mencakup hak melakukan embed, tetapi pada bagian hak cipta Instagram mengatakan pengguna memiliki "hak untuk memberikan izin untuk menggunakan karya dengan hak cipta Anda, serta hak untuk mencegah orang lain menggunakan karya Anda tanpa izin” tanpa menyebutkan pengecualian untuk konten yang disematkan.
Dalam halaman itu juga disebutkan bahwa Instagram melarang penyisipan (embed) konten dengan cara yang "melanggar hak apa pun dari siapa pun," termasuk "hak kekayaan intelektual."
Instagram memberi tahu Ars Technica bahwa itu "mengeksplorasi" lebih banyak cara bagi pengguna untuk mengontrol penyematan. Untuk saat ini, fotografer hanya dapat menghentikan penyematan dengan membuat foto menjadi pribadi, yang secara ketat membatasi jangkauan mereka di Instagram. []
Editor: Yuswardi A. Suud
<!– –> Niken Razaq
Rabu, 20 Juli 2022 – 16:30 WIB <!– 82 –> <!– // –>
<!– –> Niken Razaq
Senin, 18 Juli 2022 – 19:30 WIB <!– 88 –> <!– // –>
<!– –> Oktarina Paramitha S
Selasa, 28 Juni 2022 – 10:00 WIB <!– 73 –> <!– // –>
<!– –> Oktarina Paramitha S
Jumat, 13 Mei 2022 – 18:02 WIB <!– 94 –> <!– // –>
Copyright © 2022 Cyberthreat.id All Rights Reserved.