Solusi Dewan Keamanan PBB untuk Masalah Indonesia dan Belanda
KOMPAS.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang memiliki 193 negara anggota.
Indonesia sendiri resmi menjadi negara anggota PBB ke-60 pada 28 September 1950.
Sebelum Indonesia resmi menjadi negara anggotanya, PBB sudah ikut aktif mendukung Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.
Oleh sebab itu, ketika Indonesia masih terus diusik oleh Belanda meskipun sudah merdeka pada 17 Agustus 1945, Dewan Keamanan PBB ikut turun tangan membantu Indonesia.
Solusi Dewan Keamanan PBB untuk masalah Indonesia dan Belanda adalah menindaklanjuti resolusi yang disampaikan negara-negara.
Inti dari resolusi itu adalah mendukung Indonesia dalam menyelesaikan sengketa dengan Belanda.
Baca juga: Kronologi Agresi Militer Belanda I
Meskipun Indonesia sudah merdeka pada 17 Agustus 1945, Belanda masih terus berusaha menguasai kembali Tanah Air.
Belanda menyerang Indonesia dalam Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II.
Agresi Militer Belanda I terjadi tanggal 21 Juli 1947.
Peristiwa ini kemudian menarik perhatian India dan Australia yang mengajukan masalah Indonesia dan Belanda pada 31 Juli 1947, agar dimasukkan ke dalam agenda Dewan Keamanan (DK) PBB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, PBB pun mengeluarkan resolusi terhadap konflik Indonesia-Belanda pada 1 Agustus 1947.
PBB mengajak agar Indonesia dan elanda yang bertikati segera melakukan gencaatan senjata dan menyelesaikan masalah dengan cara damai.
Menanggapi permintaan itu, Presiden Soekarno menunjuk Sutan Sjahrir sebagai juru bicara dalam sidang DK PBB pada 14 Agustus 1947.
Dalam sidang itu, Sjahrir menyampaikan usul agar Belanda segera menarik pasukannya dari Indonesia.
Lebih lanjut, pada 25 Agustus 1947, DK PBB menerima usulan dari Amerika Serikat untuk membentuk Komisi Jasa-Jasa Baik (Committee of Good Office) untuk membantu menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda.
Komisi tersebut kemudian dikenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri atas:
Baca juga: Komisi Tiga Negara: Latar Belakang, Anggota, dan Tugas
Agresi Militer Belanda I berakhir dengan ditandatanganinya Perjanjian Renville pada 17 Januari 1948.
Namun, Belanda mengingkari perjanjian tersebut dengan melancarkan Agresi Militer Belanda II pada 19 Januari 1948.
Untuk mengatasi masalah ini, PBB kembali bermain peran dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Solusi DK PBB dalam mengatasi Agresi Militer Belanda II adalah menuntut Belanda untuk segera memulangkan pemimpin RI kembali ke Yogyakarta.
Setelah Agresi Militer Belanda II, DK PBB kembali membentuk resolusi yang disampaikan tanggal 28 Januari 1949.
Isi resolusi tersebut adalah:
Baca juga: Perjanjian Roem-Roijen: Latar Belakang, Isi, dan Tokoh di Baliknya
Tidak hanya itu, DK PBB juga membentuk UNCI (United Nations Commission for Indonesia) atau Komisi PBB untuk indonesia.
Lewat UNCI, Indonesia dan Belanda berhasil dipertemukan dan berakhir dengan menandatangani Perjanjian Roem Royen.
Pada akhirnya, Belanda bersedia mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.