Salah satu visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution adalah mewujudkan Medan Bersih. Terlebih, sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di Pemko Medan, ibukota Provinsi Sumatera Utara ini pernah menyandang predikat kota terjorok tahun 2019 hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Atas dasar itulah, menantu Presiden Joko Widodo ini bertekad untuk menjadikan Medan bersih dari sampah sehingga masyarakatnya merasa tenang dan nyaman.
Guna mewujudkan hal itu, sejumlah upaya pun dilakukan diantaranya mulai dari pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan kepada kecamatan, serta mencanangkan program bersih lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan Tahun 2021.
Kemudian bersama Pemprov Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang berkolaborasi untuk membangun TPA Regional di Talun Kenas dengan menggunakan sistem sanitary landfill. Lalu, memperkuat keberadaan bank sampah, tempat pembuangan sampah (TPS) berbasis 3R (Reduce, Reuse & Recycle) serta membangun dan mendukung kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengolahan sampah.
Sejumlah dukungan pun berdatangan kepada Bobby Nasution untuk membantu Pemko Medan dalam pengolahan sampah. Seperti misalnya PLTU Pangkalan Susu yang ingin mengelola sampah di TPA Terjun. Selain itu, dukungan dari kehadiran aplikasi Kepul (Kepedulian Lingkungan) yang mengoptimalisasi jual beli sampah yang dapat didaur ulang sehingga bernilai ekonomis di masyarakat.
“Kita berharap, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini sehingga 25 % dari 2000 ton sampah masyarakat yang dihasilkan setiap harinya bisa berkurang masuk ke TPA. Artinya, bisa mengurangi sampah yang telah menggunung. Semoga ini dapat membantu Pemko Medan dalam menangani persoalan sampah,” kata Bobby Nasution baru-baru ini seraya mengungkapkan hingga saat ini Pemko Medan tengah menggunakan sistem pengelolaan sampah melalui teknologi ALFIMER yang mengubah sampah menjadi pupuk.
Tidak itu saja, KLHK RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) juga siap mendukung Pemko Medan dalam mengelola sampah dengan membentuk pusat daur ulang sampah di Kota Medan sekaligus memberikan metoda dan upaya dalam mengurangi tumpukan sampah di TPA Terjun.
“Dukungan ini diharapkan mampu menjadi penguatan upaya kita dalam menangani persoalan sampah sekaligus menjawab keinginan masyarakat akan terwujudnya kebersihan Kota Medan. Sebab, mengatasi persoalan sampah dibutuhkan kolaborasi dengan sejumlah pihak dan stakeholder,” ungkap suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu tersebut seraya menambahkan bahwa Pemko Medan juga menyambut baik tawaran pengelolaan sampah rumah tangga dan budidaya sayuran pekarangan selaras alam yang diinisiasi Yayasan Perisai Srikandi Juang.
Upaya Bobby Nasution yang telah mempersiapkan perencanaan dengan matang dalam pengelolaan dan pengolahan sampah mendapat apresiasi dan dukungan dari Dosen Administrasi Publik Fisipol UMA Drs Bahrum Jamil MAP. Menurut Bahrum, langkah yang dilakukan Wali Kota dalam mengelola sampah bekerjasama dengan pihak ketiga merupakan langkah yang baik dan tepat.
“Jadi langkah yang dilakukan Pak Wali Kota ini menurut saya sudah tepat. Yang penting bagaimana pihak ketiga ini tetap diawasi. Sebab, tujuan Pak Wali Kota untuk menciptakan Medan Bersih dapat tercapai dan masyarakat juga tidak terbebani dengan menumpuknya sampah karena keterbatasan TPA milik Kota Medan. Jadi saya pikir sah-sah saja selama memang dengan pihak ketiga itu tidak bertentangan dengan peraturan Wali Kota yang ada,” ucap Bahrum.
Dikatakan Bahrum, jika Pemko Medan sudah mempersiapkan perencanaan matang pengelolaan sampah dengan pihak ketiga yakni PLTU Pangkalan Susu dan pengelolaannya dilakukan di TPA Terjun, tentunya ini merupakan langkah yang sangat baik. Bagaimana nanti bisa menjadi output dari pengelolaan sampah tersebut bisa menjadi sesuatu yang produktif.
“Saya sangat mendukung langkah Pak Wali Kota untuk ini. Namun, jika ingin mewujudkan program Medan Bersih yang diusung Pak Wali Kota, tentunya mental dari masyarakatnya juga harus dibentuk,” ungkapnya. Pemko Medan, kata Bahrum, dapat memberi sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan berupa denda. Dengan keterpaksaan tersebut, mau tidak mau masyarakat akan mengikutinya dan lama-kelamaan Medan menjadi bersih karena tidak ada lagi yang membuang sampah.
“Saya sering melihat pengendara mobil terkadang membuang sampah sembarangan di jalan Jika denda tersebut dijalankan, mau tidak mau masyarakat akan mengikutinya. Dengan begitu, Program Medan Bersih dapat segera terealisasi,” jelasnya.
Sumber : Prokopim Pemko Medan
Jl. Kapten Maulana Lubis No 1 Medan
12740 Indonesia
Telp : 061-4535179
Fax: 061 – 4528124 (Sub Bagian Protokol)
Email:
kominfo@pemkomedan.go.id
Copyright 2017 – Versi 2.0 All Rights Reserved. Dikembangkan dan dikelola oleh Dinas Kominfo Kota Medan