Blora- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dengan sistem sanitary landfill di Desa Temurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora diserehterimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora hari ini, Kamis (10/3/2022).
TPA yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 12,9 Miliar. Anggaran berasal dari APBN dengan masa pengerjaan 240 hari kalender.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPPW Jawa Tengah, Ditjen Cipta Karya, Dwi Atma Singgih Raharja Sabar Berharap, Pemkab dapat memanfaatkan TPA yang sudah dibangun agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dan berkelanjutan dalam waktu yang lama.
“Sampah itu bukan hal yang menakutkan, asal ditangani dengan baik dan benar. Bahkan bisa bermanfaat. Kedepan, setelah kegiatan ini, apabila ada perencanaan dan kajian, pihaknya siap membantu. Sehingga penanganan sampah terus membaik.” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengucapkan terimakasih atas bantuan pembangunan TPA di Temurejo Blora. Pihaknya akan mendorong lahirnya bank sampah agar sampah bisa ditangani ditingkat rumah tangga, desa dan lainnya.
“Kita punya mimpi besar, sampah yang selama ini belum dilirik, kedepan akan jadi sesuatu dan bisa menghasilkan sesuatu. Sampah bisa jadi berkah, menghasilkan ekonomi,” jelasnya.
Diketahui, Luas lahan keseluruhan TPA Blora mencapai 4 hektar. Terpakai 3 hektar menggunakan sistem controlled landfill dengan beban sampah perhari 70 M3. Pengembangan sistem sanitary landfill ini diharapkan dapat memperpanjang usia TPA sekaligus meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara.
Selain pembangunan zona landfill, dukungan Kementerian PUPR juga meliputi pembangunan kantor pengelola, kolam IPL, jembatan timbang, jalan operasi, drainase kawasan, garasi serta hanggar alat berat. Pembangunan mulai dikerjakan pada April 2021 dan selesai Desember 2021. Menggunakan anggaran APBN murni tahun 2021 dengan kontraktor pelaksana PT Ardi Tekindo Perkasa. (Sub).