“Operasional tambang bijih besi PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) di lokasi PT Juya Aceh Mining diduga kangkangi aturan Menteri ESDM Republik Indonesia,” ungkap Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi, melalui siaran pers yang diterima acehtrend.com, Jumat (5/11/2021).
Suhaimi mengatakan, YARA Abdya telah turun ke lokasi pertambangan PT SDM di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot untuk melakukan investigasi terkait dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang tidak mengantongi izin bekerja di pertambangan bijih besi tersebut.
Namun, kata Suhaimi, pihak perusahaan melarang tim YARA untuk memasuki kompleks pengolahan bijih besi itu, sehingga dirinya tidak mengetahui keberadaan serta aktivitas yang dilakukan oleh TKA yang belum memiliki izin menggunakan tenaga asing (IMTA) itu.
Di samping itu, lanjutnya, aktivitas tambang bijih besi PT SMD itu juga tidak dilengkapi petugas penanggung jawab operasional (PJO) sebagaimana diwajibkan oleh aturan Menteri ESDM RI.
“Kami sudah menemui Human Resource Department (HRD) perusahaan itu, tapi HRD itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan PJO. Hanya diperlihatkan KTP saja, orangnya tidak ada di lokasi pertambangan, jadi, menurut kami PJO-nya memang tidak ada,” ujarnya.
Seharusnya, kata Suhaimi, sebelum adanya petugas PJO di lokasi tambang, pertambangan bijih besi itu tidak bisa beroperasi karena PJO merupakan orang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan.
“Kita menduga PT SMD telah melanggar Kepmen Nomor 1827K/30/Mem 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan,” jelasnya.
Di samping itu, sebutnya, perusahaan pertambangan itu juga mendatangkan TKA secara diam-diam tanpa melaporkan pada pemerintah daerah setempat.
“Berdasarkan informasi kami peroleh dari HRD perusahaan, TKA didatangkan pada bulan yang berbeda, tiga orang pada bulan Agustus 2021, tiga lagi pada September 2021, dan dua lagi pada akhir September 2021, dari delapan TKA itu, dua orang di antaranya tengah mengurus izin kerja,” tutur Suhaimi.
Seharusnya kata Suhaimi, kedua TKA yang belum memiliki IMTA tersebut tidak diperbolehkan tinggal di lokasi pertambangan karena luput dari pantauan masyarakat.
“Kita menduga kedua TKA yang belum miliki IMTA itu sudah mulai bekerja secara ilegal di tambang itu, sebab pihak perusahaan tidak mengizinkan kita masuk lokasi operasional, untuk melihat aktivitas TKA itu,” pungkas.[]
© 2015-2023 aceHTrend.com.
Powered by GampongIT.com.